Rabu, 10 Desember 2014

Hukum Jual Beli Online


Jual beli merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari manusia selama masih hidup di dunia. Ada beberapa praktek jual beli yang telah dilakukan oleh namanya manusia sejak jaman dahulu sampai sekarang, dari yang sistem barter barang dengan barang, atau barang dan uang, ada juga barang dengan jasa, atau jasa dengan uang. dan cara yang digunakan dalam transaksi jual beli ini pun barmacam macam, ada yang datang ketempat barang diperjual belikan seperti pasar, toko dll. Ada juga yang lewat pemesanan dan yang paling digemari pada era modern yang serba online ini adalah jual beli onine atau dikenal dengan online shop. Bagaimana sebenarnya hukum jual beli semacam ini menurut pandangan fiqh? Apakah termasuk jual beli atau bukan. Sebelum menjwab pertanyaan ini alangkah baiknya kita fahami dulu apa sih devinisi jual beli itu ?