Rabu, 10 Desember 2014
Hukum Jual Beli Online
Jual beli merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari manusia selama masih hidup di dunia. Ada beberapa praktek jual beli yang telah dilakukan oleh namanya manusia sejak jaman dahulu sampai sekarang, dari yang sistem barter barang dengan barang, atau barang dan uang, ada juga barang dengan jasa, atau jasa dengan uang. dan cara yang digunakan dalam transaksi jual beli ini pun barmacam macam, ada yang datang ketempat barang diperjual belikan seperti pasar, toko dll. Ada juga yang lewat pemesanan dan yang paling digemari pada era modern yang serba online ini adalah jual beli onine atau dikenal dengan online shop. Bagaimana sebenarnya hukum jual beli semacam ini menurut pandangan fiqh? Apakah termasuk jual beli atau bukan. Sebelum menjwab pertanyaan ini alangkah baiknya kita fahami dulu apa sih devinisi jual beli itu ?
Jual beli menurut bahasa arab adalah al bai’ sebagaimana firman allah dalam surat albaqarah ayat 275 “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” sedangkan definisi albai’ dalam literatur fiqh ada beberapa pendapat,
Pertukaran antara penjual dan pembeli, yang berupa barang (اعيان و الدوات ) dan harga (ثمن ), ini pandangan madzhab maliki.
Menurut madzhab hambali adalah pertukaran harta (sesuatu yang memiliki nilai jual) dengan harta lain, atau pertukaran manfaat yang diperbolehkan dengan manfaat yang lain, yang berlaku permanen (ta’bid), bukan transaksi riba dan hutang piutang.
Menurut syafiiyah; transaksi tukar menukar (muawadhah) materi (Maliyah) yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang atau jasa (manfaat) secara permanen (muabbad)
Dari berbagai pendapat ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa jual beli adalah akad pertukaran yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang menyebabkan pindahnya kepemilikan secara permanen.
Sedangkan rukun jual beli ada 3 secara global namun bila di pernici ada 6.
Akidain yang meliputi penjual dan pembeli.
Sighat yaitu ijab dan qabul.
Ma’qud alaih yaitu barang dan alat tukarnya (bisa uang atau lainnya)
Untuk sarat nya penjual dan pembeli haruslah orang yang baligh dan berakal serta tamyiz dan kehendaknya sendiri (muhktar) bukan karena dipaksa (mukrah). Sedangkan saratnya ijab dan Kabul ada empat pertama harus tidak ada yang memisah antara kalimat ijab dan Kabul perkataan yang bukan bagian dari transaksi jual beli. Kedua tidak di ta’liq (digantungkan) dengan sesuatu perkara seperti bila aku gajian aku beli barang barangnya. Ketiga tidak diberi batas waktu, aku jual barang ini selama satu tahun. Keempat antara ijab dan Kabul harus satu maksud (tujuan) meliputi jenis barang, sifat barang, jumlah barang, dan pembayaran apakah secara kontan atau di kredit tidak boleh berbeda seperti penjual bilang saya jual 1000 kemudian pembeli bilang saya beli 100. Sedangkan sarat ma’qud alaih atau barang yang diperjual belikan (barang dan uang) disaratkan harus bermanfaat menurut syara’, harus milik penjual atau pembeli, harus suci bukan barang najis, kalau barang yang kena najis (mutanajjis) boleh diperjual belikan. Harus terlihat bila jual beri barang yang ada ditempat transaksi. Apabila tidak ada ditempat transaksi maka tidak disaratkan harus terlihat.
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa transaksi jual beli online itu boleh boleh saja, karena tidak ada sarat atau rukun yang tidak terpenuhi, namun bukan jual beli biasa tapi dinamakan akad salam atau bai’ al mausuf fidimmah ( jual beli barang yang ada pada tanggungan) secara pasnya pengertian salam adalah jual beli dengan cara pembayaran diawal dan penyerahan barang di kemudian hari. Namun ada permasalahan yang muncul kalau memang dikatakan salam, maka penyerahan uang pembayaran atau dalam salam disebut ra’sul mal nya harus dalam majelis akad (majlisul aqdi) sedangkan dalam transaksi online itu antara penjual dan pembeli tidak satu tempat. Apakah sah bila dikatakan salam? Jawabannya adalah memang dalam akad salam pembayarannya harus diawal dan di satu tempat transaksi namun pengertian satu majelisul aqdi ini tidak harus di satu tempat yang sama. Karena yang dimaksud satu majlisul aqdi adalah satu masa atau waktu ketika pembeli dan penjual bertransaksi sebagaimana di kemukakan dalam kitab alfiqhul islam wa adillatuhu karya Dr Wahbah Az-Zuhaili. Transaksi online ini dikatakan salam apabila sudah memenuhi sarat-sarat dalam akad salam. Apabila tidak, seperti pembayarannya tidak diawal tapi ketika penyerahan barang seperti COD (cash on delivery) maka tidak disebut salam akan tetapi dianggap jual beli biasa.
Semoga bermanfaat bagi tim RnD dan semua anggota KSEI Progres serta yang membaca, dan mudah-mudahan kalian tidak merasa cukup dengan ringkasan ini dan bisa menelaah lagi di kitab-kitab ulama klasik dan lainnya. Apabila ada salah dalam ringkasan ini tolong dibenarkan dan disempurnakan. Terima kasih wabillahi taufiq wal hidayah jazakummullah ahsanal jaza’ amin,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih infonya sangat bagus penjelasannya.
BalasHapus