Sabtu, 20 Desember 2014

Syubhat Natal

Pada tanggal 1 Jumadil Ula 1401 H / 7 Maret 1981 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Natal Bersama yang intinya bahwa mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya HARAM, dengan hujjah antara lain: Surat Al-Kaafiruun 1 – 6, Surat Al-Baqarah : 42, Hadits Nu’man ibnu Ba’syir tentang Syubhat, dan Kaidah Ushul “Dar’ul Mafaasid Muqaddamun ‘alaa Jalbil Mashaalih” (Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil mashlahat).

Minggu, 14 Desember 2014

Benarkah Akhirat Kekal?


Sempat ada pertanyaan dalam benak saya, atau mungkin di pikiran semua orang. kita hidup didunia ini hanyalah sementara, karena dunia akan hancur dan berkahir begitu pula diri ini suatu saat akan mati sebagaimana firman allah swt surat attubah 67 "setiap apanyang ada diatas bumi akan musnah". Dalam keyakinan kita sebagai umat islam adalah kehidupan akhirat tempat kita hidup setelah hidup didunia. Baik itu fi surga penuh kenikmatan atau nerka tempat berjuta siksaan. sebagaimana firman dalam surat attubah  ayat 67. Dan tidak ada kehidipan lain selain kehidupan akhirat setelah kita mati. Lantas apakah akhirat ini kekal? Kalau memang kekal jadi ada makluk yang kekal, bukankah yang kekal hanya allah swt, lantas apakah sama kekalnya allah swt dan kekalnya akhirat?

Rabu, 10 Desember 2014

Hukum Jual Beli Online


Jual beli merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari manusia selama masih hidup di dunia. Ada beberapa praktek jual beli yang telah dilakukan oleh namanya manusia sejak jaman dahulu sampai sekarang, dari yang sistem barter barang dengan barang, atau barang dan uang, ada juga barang dengan jasa, atau jasa dengan uang. dan cara yang digunakan dalam transaksi jual beli ini pun barmacam macam, ada yang datang ketempat barang diperjual belikan seperti pasar, toko dll. Ada juga yang lewat pemesanan dan yang paling digemari pada era modern yang serba online ini adalah jual beli onine atau dikenal dengan online shop. Bagaimana sebenarnya hukum jual beli semacam ini menurut pandangan fiqh? Apakah termasuk jual beli atau bukan. Sebelum menjwab pertanyaan ini alangkah baiknya kita fahami dulu apa sih devinisi jual beli itu ?